Nama lengkap Amir Hamzah adalah Tengku
Amir Hamzah, tetapi biasa dipanggil Amir Hamzah. Ia dilahirkan di Tanjung
Pura, Langkat, Sumatra Utara, pada 28 Februari 1911. Amir Hamzah tumbuh
dalam lingkungan bangsawan Langkat yang taat pada agama Islam. Pamannya,
Machmud, adalah Sultan Langkat yang berkedudukan di ibu kota Tanjung Pura, yang memerintah tahun
1927-1941. Ayahnya, Tengku Muhammad Adil (yang tidak lain adalah saudara
Sultan Machmud sendiri), menjadi wakil sultan untuk Luhak Langkat Bengkulu
dan berkedudukan di Binjai, Sumatra Timur.
Mula-mula Amir menempuh pendidikan di Langkatsche School di Tanjung Pura
pada tahun 1916. Lalu, di tahun 1924 ia masuk sekolah MULO (sekolah
menengah pertama) di Medan. Setahun kemudian dia hijrah ke Jakarta hingga
menyelesaikan sekolah menengah pertamanya pada tahun 1927. Amir, kemudian
melanjutkan sekolah di AMS (sekolah menengah atas) Solo, Jawa Tengah,
Jurusan Sastra Timur, hingga tamat. Lalu, ia kembali lagi ke Jakarta dan masuk
Sekolah Hakim Tinggi hingga meraih Sarjana Muda Hukum.
Amir Hamzah tidak dapat dipisahkan dari kesastraan Melayu. Oleh karena itu,
tidak heran jika dalam dirinya mengalir bakat kepenyairan yang kuat. Buah
Rindu adalah kumpulan puisi pertamanya yang menandai awal kariernya sebagai
penyair. Puncak kematangannya sebagai penyair terlihat dalam kumpulan puisi
Nyanyi Sunyi dan Setanggi Timur. Selain menulis puisi, Amir Hamzah juga
menerjemahkan buku Bagawat Gita.
Riwayat hidup penyair yang juga pengikut tarekat Naqsabandiyah ini ternyata
berakhir tragis. Pada 29 Oktober 1945, Amir diangkat menjadi Wakil
Pemerintah Republik Indonesia
untuk Langkat yang berkedudukan di Binjai. Ketika itu Amir adalah juga
Pangeran Langkat Hulu di Binjai.
Ketika Sekutu datang dan berusaha merebut hati para sultan, kesadaran
rakyat terhadap revolusi menggelombang. Mereka mendesak Sultan Langkat
segera mengakui Republik Indonesia.
Lalu, Revolusi Sosial pun pecah pada 3 Maret 1946. Sasarannya adalah
keluarga bangsawan yang dianggap kurang memihak kepda rakyat, termasuk Amir
Hamzah. Pada dini hari 20 Maret 1946 mereka dihukum pancung.
Namun, kemudian hari terbukti bahwa Amir Hamzah hanyalah korban yang tidak
bersalah dari sebuah revuolusi sosial. Pada tahun 1975 Pemerintah RI
menganugerahinya gelar Pahlawan Nasional.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar